WIDODO RAMADHANI
UNIVERSITAS GUNADARMA
AHMAD NASHER
A. Pengertian, Hakekat dan Kedudukan wawasan Nusantara
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Secara Etimologi kata wawasan berasal dari
kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan
indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tincau atau cara
melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti; memandang, meninjau
atau melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap
indrawi, atau cara pandang atau cara melihat.
Selanjutnya kata Nusantara terdiri dari
kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara menunjukkan
letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak
antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni; samudera
Hindia dan samudera Pasifik.
Menurut Kelompok
kerja LEMHANAS 1999 Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan Iingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan
sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam
setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil → Pancasila
Konstitusional → UUD 1945
2. Hakekat Wawasan Nusantara
Pada hakekatnya Wawasan Nusantara adalah :
Keutuhan Bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain hahekat Wawasan
Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Bangsa Indonesia dari
aspek sosial budaya adalah beragam, dari segi wilayah bercorak nusantara
dipandang sebagai suatu kesatuan yang utuh.
Dadalam bahasa GBHN disebutkan bahwa
hakekat wawasan nusantara adalah diwujudkan dengan menyatakan kepulauan
Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan
keamanan. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir,
bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam Iingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara.
3. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai
visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang ingin
dicapai. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju
masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan Nusantara
adalah; menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu secara utuh.
Fungsi Wawasan
Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan
segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
B. Latar Belakang Konsepsi Wawasan
Nusantara
Mengapa bangsa Indonesia memandang diri
dengan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan yang utuh? Jawaban
atas pertanyaan ini merupakan latar belakang lahirnya konsepsi Wawasan
Nusantara. Faktor-faktor yang melatarbelakangi lahirnya konsepsi wawasan
nusantara, antara lain : Aspek historis dan aspek geografis
Berdasarkan
sejarah, bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang satu dengan wilayah
yang utuh adalah karena 2 (dua) hal, yakni :
a. Bangsa Indonesia pernah mengalami
kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah;
b. Bangsa Indonesia pernah mengalami
memiliki wilyah yang terpisah-pisah.
Penjajahan memang bertujuan memecah bangsa
Indonesia yang dikenal dengan politik “Devide et impera. Dengan politik ini
sadar atau tidak orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Jadi
dari sejarah bangsa Indonesia adalah bangsa yang terjajah dan dipecah-pecah
oleh bangsa lain (penjajah).
Secara historis, wilayah Indonesia adalah
wilkayah bekas jajahan Belanda atau wilayah eks Hindia Belanda. Wilayahnya
berbentuk kepulauan merupakan wilayah yang terpisah oleh laut bebas dan bukan
merupakan satu kesatuan . Buktinya digunakan ketentuan bahwa laut teritorial
Hindia Belanda adalah selebar 3 mil berdasarkan Territoriale Zee en Maritime
Kringen Ordonantie tahun 1939.
Sebagai bangsa yang memiliki wilayah yang
terpisah-pisah, jelas merupakan faktor penghambat untuk mewujudkan bangsa yang
merdeka, bersatu, berdaulat menuju bangsa yang adil dan makmur.
Berdasarkan keadaan historis itu, bangsa
Indonesia berupaya mengembangkan konsepsi tentang visi bangsa yakni bangsa yang
bersatu dalam satu wilayah yang utuh.
Untuk bisa keluar dari bangsa yang
terjajah dan terpecah dibutuhkan semangat kebangsaan (nasionalisme) yang
ditandai dengan era kebangkitan nasional. Perkembangan semangat kebangsaan
Indonesia, dibagi dalam 3 (tiga) kurun waktu, yakni :
- Jaman perintis
1908 (muncul pergerakan nasional Budi Utomo)
- Jaman penegas
(1928, ikrar sumpah pemuda)
- Jaman pendobrak
(1945, Proklamasi kemerdekaan Indonesia).
Upaya untuk menjadikan wilayah Indonesia
sebagai wilayah yang utuh dan tidak lagi terpisah-pisah, adalah dengan
mengganti territoriale Zee en Mariteme Kringen Ordonantie, yakni dikeluarkan
Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957. Isi Pokok Deklarasi Juanda adalah :
1. Segala perairan
di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara
Indonesia dengan tidak memandang Iuas/Iebarnya adalah bagian-bagian yang wajar
sebagai wilayah daratan Indonesia.
2. Lalu-lintas
yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan
sekadar tidak bertentangan/ mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara
Indonesia.
3. Batas laut
teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung
yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Deklarasi Djuanda:
4. Segala perairan
di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara
Indonesia dengan tidak memandang Iuas/Iebarnya adalah bagian-bagian yang wajar
sebagai wilayah daratan Indonesia.
5. Lalu-lintas
yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan
sekadar tidak bertentangan/ mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara
Indonesia.
6. Batas laut
teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung
yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Deklarasi ini kemudian dikukuhkan dengan
Undang-Undang Nomor 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi
Juanda melahirkan konsepsi Wawasan Nusantara, dimana laut tidak lagi sebagai pemisah,
tetapi sebagai penghubung. Konsepsi Deklarasi Juanda diperjuangkan dalam forum
Internasional dan mendapat pengukukan sekaligus sebagai kekuatan hukum pada
Konferensi PBB tanggal 30 April 1982 (Konferensi Hukum Laut) yang mengakui asas
Negara Kepulauan (Archipelego State).
Dari segi geografis dan sosial budaya,
Indonesia merupakan negara dan bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta
bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas antara lain :
1. Indonesia
bercirikan negara kepulauan/maritim dengan jumlah 17.508 pulau
2. Luas wilayah
5.192 juta Km; daratan 2,027 juta Km dan lautan seluas 3,166 juta Km
3. Jarak
Utara-Selatan 1.888 juta Km dan Timur ke Barat 5.110 juta Km
4. Inonesia
terletak di antara dua samudera dan dua benua (posisi silang)
5. Indonesia
terletak pada garis Khatulistiwa
6. Berada pada
iklim tropis dengan dua musim
7. Indonesia
menjadi pertemuan dua jalur pegunungan, yakni Mediterania dan Sirkum pasifik
8. Berada pada 6
derajat LU, 11 derajat LS, 95 derajat BT, 141 derajat BB.
9. Wilayah yang
subur dan habitable (dapat dihuni)
10. Kaya akan
flora, fauna dan sumber daya alam
11. Memiliki etnik
yang banyak dan kebudayaan yang beragam
12. Memiliki
jumlah penduduk yang besar, sekitar 218,868 juta (tahun 2005).
C. Unsur-Unsur Konsepsi Wawasan Nusantara
Unsur-unsur konsepsi Wawasan Nasional
antara lain :
a. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka
ragam budaya.
b. Isi (Content)
Adalah aspirasi
bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam
kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
c. Tata laku
(Conduct)
Hasil interaksi
antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
i. Tata laku
batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang balk dari bangsa
Indonesia.
ii. Tata laku
Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa
Indonesia.
D. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang
harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap
taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan)
terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari :
a.
Kepentingan/Tujuan yang sama
b. Keadilan
c. Kejujuran
d. Solidaritas
e. Kerjasama
f. Kesetiaan
terhadap kesepakatan
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang Iebih
mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok,
golongan, suku bangsa/daerah.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman,
motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam segala kebijaksanaan, keputusan,
tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan
daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan
berbangsa.
E.
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan wawasan nusantara harus
tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan bangsa (Negara).
a. Implementasi dalam kehidupan politik
adalah menciptakan iklim kehidupan dan perilaku penyelenggara Negara yang
sehat, demokratis , dinamis, dan beretika demi mewujudkan pemerintahan yang
transparan, bersih, aspiratif, dan berwwibawa.
b. Implementasi
dalam kehidupan ekonomi adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar
menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahtaraan dan kemakmuran rakyat secara
merata dan adil, adanya tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam antara
eksploitasi dan pelestarian yang seimbang.
c. Implementasi
dalam kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah
yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai
kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta,
sehingga tercipta kehidupan yang rukun dan berdampingan dengan damai.
d. Implementasi
dalam kehidupan pertahanan keamanan adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah
air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI. Pemahaman wawasan
nusantara harus mampu menggerakkan partisipasi rakyat dalam mengatasi beerbagai
ATHG yang dating dari luar maupun dari dalam Negara.
F. Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan
berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai
oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
Paham kekuasaan
Indonesia Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut
paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai,
akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa
Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal
tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Wilayah perairan
laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona
Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusit.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal
yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua
negara atau Iebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang
dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis
masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis
batas teritorial di sebut laut teritorial. Garis dasar adalah garis khayal yang
menghubungkan titik-titik dari ujung ujung pulau terluar.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang
secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen
(benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua
buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling
jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas
landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis
dasar masing-masing Negara.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut
selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam
zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam
memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan
pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui
sesuai dengan prinsip -prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen,
dan batas zona ekohomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling
tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama
jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya.
3) Pemikiran berdasarkanAspek Sosial
Budaya
Budaya/kebudayaan
secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi
manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan,
dan kehendak). Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai
unsur-unsur yang sama:
• Sistem religi
dan upacara keagamaan sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sistem
pengetahuan
• Bahasa
• Keserasian
• Sistem mata
pencaharian
• Sistem teknologi
dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan
merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan,
artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta-merta
mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan budaya diterima
secara emosional dan bersifat mengikat ke alam (cohesiveness)sehingga menjadi
sangat sensitif.
Proses sosial
dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi
atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi
budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan
bersama secara harmonis.
4) Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu
bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar
belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit Iandasannya adalah
mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah
timbul semangat bernegara. Kaidah kaidah negara modern belum ada seperti
rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa slogan-
slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika.Wawasan
Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak
terulangnya lagi perpecahan dalam Iingkungan bangsa yang akan melemahkan
perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan
bangsa lain.
Kesimpulan
: Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan Secara umum Wawasan
nusantara adalah sebuah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia dimulai dari
lingkungannya dan mengutamakan persatuan serta kesatuan wilayah dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Asas Wawasan Nusantara Merupakan
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
http://notcupz.blogspot.co.id/2011/06/wawasan-nusantara.html
http://welcome-taufikhidayat.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-hakekat-dan-kedudukan.html