Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau
kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur
persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah,
bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang
lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa
industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi
barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi
berupa barang atau jasa.
Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang
diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan
yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta
(berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak
individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu
temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Karya
cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan
untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu
pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan
ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dan lain-lain.
Hukum industri
adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan
dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan
sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar
sanksi tersebut.
Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Hal-hal yang
berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta sebagai berikut.
1.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi
batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai
pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
5.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat
apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga
suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.
Perbanyakan adalahpenambahan jumlah sesuatu
ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan
menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan
secara permanen atau temporer.
7.
Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak
cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan
pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan
karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk
membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
8.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang
hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan
dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan
tertentu.
Hak yang bisa
diklaim oleh pemegang paten dan lisensi serta kewajiban yang harus dipenuhi
oleh pemegang paten dan lisensi.
Hak Paten Berbeda
dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide,
bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat
karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang
lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak
untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang
dipatenkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001:
1.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
2.
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu
atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada
orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
3.
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang
teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di
samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama
dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana.
Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
4.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang
telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang
berupa : proses; hasil produksi; penyempurnaan dan pengembangan proses; penyempurnaan
dan pengembangan hasil produksi.
1. Saidin,SH,Mhum.
1997. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Rajawali Pers. Jakarta
2. Departemen
Perindustrian. 1984. UU Perindustrian. Jakarta
3. UU HAKI
4. UU
PERINDUSTRIAN
5. UU Hak
Cipta
6. UU Hak
Paten
7. UU Hak
Merek
8. http://rezhawherman.blogspot.co.id/2014/03/ihukum-industri.html
9. http://endangmulyanaa.blogspot.co.id/2015/03/hukum-hak-kekayaan-intelektual-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar