Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Hak
Merek
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan
dalam beberapa macam, antara lain:
1.
Merek Dagang: merek digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan
dengan barang sejenis.
2.
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
3.
Merek Kolektif: merek digunakan pada
barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa
sejenisnya.
Sedangkan pengertian
dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik
merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Fungsi
Merek
Menurut
Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau
pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang
lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Fungsi pembeda, yakni membedakan produk
yang satu dengan produk perusahaan lain
2.
Fungsi jaminan reputasi, yakni selain
sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi
produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan
kualitas akan produk tersebut.
3.
Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan
sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang
diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4.
Fungsi rangsangan investasi dan
pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui
penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme
pasar bebas.
Fungsi merek dapat
dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek
digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas,
kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi
barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen,
merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam
Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai tanda pembeda (pengenal);
2.
Melindungi masyarakat konsumen ;
3.
Menjaga dan mengamankan kepentingan
produsen;
4.
Memberi gengsi karena reputasi;
5.
Jaminan kualitas.
Persyaratan
dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek
menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan
suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik
merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1.
Orang/Persoon
2.
Badan Hukum / Recht Persoon
3.
Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan
Bersama)
Dalam melakukan Prosedur
pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1.
Isi formulir yang telah disediakan oleh
DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik
rangkap empat.
2.
Lampirkan syarat-syarat berupa:
·
Surat pernyataan di atas kertas bermeterai
Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
·
langsung (bukan kuasa pemohon), yang
menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
·
Surat kuasa khusus, apabila permohonan
pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
·
Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum
atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,
Apabila pemohon badan
hukum;
·
24 lembar etiket merek [empat lembar
dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
·
Fotokopi KTP pemohon;
·
Bukti prioritas asli dan terjemahannya
dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
·
Bukti pembayaran biaya permohonan merek
sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat
didaftar jika:
·
Bertentangan dengan peraturan UU,
moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
·
Tidak memiliki daya pembeda
·
Telah menjadi milik umum
·
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Fungsi
Pendaftaran Merk
1.
Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang
berhak atas merek yang didaftarkan;
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek
yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh
orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain
memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar