Sabtu, 05 November 2016

Otonomi Daerah

WIDODO RAMADHANI
UNIVERSITAS GUNADARMA
AHMAD NASHER

1.      Pengertian Otonomi
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat lokal mereka sendiri sesuai dengan undang-undang. Secara harfiah, berasal dari otonomi daerah dan otonomi daerah.
Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur diri sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Sementara wilayah kesatuan masyarakat yang memiliki batas-batas.

Pelaksanaan otonomi daerah selain berdasarkan acuan hukum, serta implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan memberikan otoritas lokal yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama di set, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi di daerah masing-masing.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
1. Menurut F. Sugeng Istianto
Otonomi daerah adalah hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
2. Menurut Ateng Syarifuddin
Otonomi daerah adalah kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
3. Menurut Syarif Saleh
Otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
4. Menurut Benyamin Hoesein
Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.
5. Menurut Philip Mahwood
Otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda.

6. Menurut Mariun
Otonomi daerah adalah kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkinkan mereka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
7. Menurut Vincent Lemius
Otonomi daerah adalah kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”
2.      Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:

a.       Peningkatan pelayanan publik yang semakin baik.
b.      Pengembangan kehidupan demokrasi.
c.       Peradilan nasional.
d.      Wilayah regional adil.
e.       Pemeliharaan hubungan harmonis antara pusat dan daerah serta antar daerah di integritas urutan Republik.
f.       Mendorong pemberdayaan masyarakat.
g.      Foster inisiatif dan kreativitas, peningkatan partisipasi masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah.

3.      Manfaat Otonomi Daerah

a.       Supaya tidak terjadi pemusatan kekuasaan dipusat sehingga jalannya penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lancar
b.      Pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi oleh pemerintah daerah
c.       Kesejahteraan masyarakat didaerah semakin meningkat karena pembangunan didaerah disesuaikan dengan kebutuhan didaerah
d.      Daya kreasi dan inovasi masyarakat didaerah semakin meningkat karena setiap daerah semakin meningkat karena setiap daerah berusaha untuk menampilkan keunggulan daerah masing-masing
e.       Meningkatkan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan didaerah dalam rangka partisipasi otonomi daerah
4.      Aturan Perundang-undangan

Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:

a.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
b.      Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
c.       Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
d.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
e.       Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
f.       Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

g.      Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.



 Kesimpulan : Berdasarkan pembahasan diatas dapat dipahami dengan adanya otonomi daerah, Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat lokal mereka sendiri sesuai dengan undang-undang.Dari pengertian tersebut  maka akan tampak bahwa daerah diberi hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri. sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur diri sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

DAFTAR PUSTAKA :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar