WIDODO RAMADHANI
UNIVERSITAS GUNADARMA
AHMAD NASHER
1.
Pengertian
Otonomi
Otonomi daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengelola
urusan dan kepentingan masyarakat lokal mereka sendiri sesuai dengan
undang-undang. Secara harfiah, berasal dari otonomi daerah dan otonomi daerah.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berdasarkan acuan hukum, serta implementasi tuntutan
globalisasi yang harus diberdayakan dengan memberikan otoritas lokal yang lebih
luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama di set, memanfaatkan dan
menggali sumber-sumber potensi di daerah masing-masing.
Pengertian
Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
1. Menurut F.
Sugeng Istianto
Otonomi
daerah adalah hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
2. Menurut
Ateng Syarifuddin
Otonomi
daerah adalah kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan
kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang
harus dapat dipertanggungjawabkan.
3. Menurut
Syarif Saleh
Otonomi
daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut
merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
4. Menurut
Benyamin Hoesein
Otonomi
daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional
suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.
5. Menurut
Philip Mahwood
Otonomi
daerah adalah suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana
keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna
mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang
berbeda.
6. Menurut
Mariun
Otonomi
daerah adalah kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang
memungkinkan mereka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan
mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah
merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat
setempat.
7. Menurut
Vincent Lemius
Otonomi daerah
adalah kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan
politik maupun administasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Di
dalam otonomi daerah terdapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah
untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah namun apa yang menjadi
kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan
nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi”
2.
Tujuan
Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah
sebagai berikut:
a. Peningkatan
pelayanan publik yang semakin baik.
b. Pengembangan
kehidupan demokrasi.
c. Peradilan
nasional.
d. Wilayah
regional adil.
e. Pemeliharaan
hubungan harmonis antara pusat dan daerah serta antar daerah di integritas
urutan Republik.
f. Mendorong
pemberdayaan masyarakat.
g. Foster
inisiatif dan kreativitas, peningkatan partisipasi masyarakat, mengembangkan
peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah.
3.
Manfaat
Otonomi Daerah
a. Supaya
tidak terjadi pemusatan kekuasaan dipusat sehingga jalannya penyelenggaraan
pemerintahan dapat berjalan lancar
b. Pemerintahan
tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi oleh pemerintah daerah
c. Kesejahteraan
masyarakat didaerah semakin meningkat karena pembangunan didaerah disesuaikan
dengan kebutuhan didaerah
d. Daya
kreasi dan inovasi masyarakat didaerah semakin meningkat karena setiap daerah
semakin meningkat karena setiap daerah berusaha untuk menampilkan keunggulan
daerah masing-masing
e. Meningkatkan
pemberdayaan lembaga kemasyarakatan didaerah dalam rangka partisipasi otonomi
daerah
4.
Aturan
Perundang-undangan
Beberapa
aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
a. Undang-Undang
No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
b. Undang-Undang
No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
c. Undang-Undang
No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.
d. Undang-Undang
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
e. Undang-Undang
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah.
f. Perpu
No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
g. Undang-Undang
No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
Kesimpulan : Berdasarkan pembahasan
diatas dapat dipahami dengan adanya otonomi daerah, Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat lokal mereka
sendiri sesuai dengan undang-undang.Dari pengertian tersebut maka
akan tampak bahwa daerah diberi hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur
dan mengurus kepentingan sendiri. sehingga dapat
diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur diri sendiri atau kewenangan untuk
membuat aturan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
DAFTAR PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar