Minggu, 23 Oktober 2016

PUISI "BAHAGIA"

Bahagia

Bahagia itu sementara, semu dan pilu
Seperti berada diantara hitam dan putih
Bahagia itu tak nyata, hanya menyapa lalu tinggalkan
Bahagia itu tak pernah ada, gelap dan kering
Bahagia itu sahabat tangis
Datang hanya membawa tapi tak mau tinggal
Bahagia itu seperti hilang, hampa yang tak bertepi
Pekat dan kelam
Datang dan tinggalkan
Tersenyum lalu hilang

Menjauh dan tak pernah kembali.

PUISI " BATAS USIA"

Batas Usia

Nyala api berikan sinar
Mengingatkan akan hari – hari yang terlewati
Hembus angin beri tarian bahagia untuk sang api
Ribuan doa bagai nada untuknya
Agar waktu waktu selalu menjadi miliknya
Memberi cahaya tanpa batas
Hingga akhirnya beribu tahun akan dia lewati
Dengan bahagia, harapan, dan impian

Dan berakhir pada batas usia

Sabtu, 22 Oktober 2016

DEFINISI HAM & PELANGGARANNYA

WIDODO RAMADHANI
UNIVERSITAS GUNADARMA
AHMAD NASHER

Dalam pengertiannya Hak Asasi Manusia (HAM) menurut definisi para ahli mengatakan, Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. sedangkan pengertian HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Secara umum Hak Asasi Manusia sering sekali terdengar di telinga kita tentang Pelanggaran-pelanggaran HAM yang membuat kita prihatin tentang semua yang terjadi, sehingga perlunya kita tahu lebih jelas tentang hak asasi manusia seperti dibawah ini..
Dari pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dapat disimpulkan bahwa sebagai anugerah dari Tuhan terhadap makhluknya, hak asasi tidak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau manusia tersebut. Hak asasi tidak bisa dilepas dengan kekuasaan atau dengan hal-hal lainnya, Bila itu sampai terjadi akan memberikan dampak kepada manusia yakni manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. 
Walapun demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sembari mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaan terhadap aturan menjadi penting

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para ahli
Ada berbagai versi umum pengertian mengenai HAM. Setiap pengertian menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
  1. Austin-Ranney, HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
  2. A.J.M. Milne, HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
  3. UU No. 39 Tahun 1999, Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
  4. John Locke, Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
  5. David Beetham dan Kevin Boyle, Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
  6. C. de Rover, HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
  7. Franz Magnis- Suseno, HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
  8. Miriam Budiardjo, Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
  9. Oemar Seno Adji, Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.


Contoh Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ~ Beberapa jenis pelanggaran HAM (Human Rights Violations) yang dikategorikan kejahatan berskala internasional adalah sebagai berikut : 
1. Kejahatan Genocide Jenis Pelanggaran HAM yang pertama adalah Kejahatan Genocide. Kejahatan genocide adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa/ras. 
2. Kejahatan Kemanusiaan Jenis Pelanggaran HAM yang kedua adalah Kejahatan kemanusiaan. Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Misalnya pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan, pemerkosaan, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
 3. Pembajakan dan Perampokan Jenis Pelanggaran HAM yang berikutnya adalah Pembajakan dan perampokan. Pembajakan adalah tindakan kejahatan yang dilakukan di pesawat udara, sedangkan perampokan adalah kejahatan yang dilakukan di laut.
 4. Kejahatan Perang Jenis Pelanggaran HAM yang terakhir adalah Kejahatan perang. Kejahatan perang adalah tindakan kejahatan yang umumnya dilakukan oleh pribadi pada saat perang dan berakibat banyak korban yang terlibat dalam peperangan itu, misalnya kejahatan Perang Dunia II.

Kesimpulan : HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Hak asasi tidak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau manusia tersebut. Hak asasi tidak bisa dilepas dengan kekuasaan atau dengan hal-hal lainnya, apabila itu sampai terjadi akan memberikan dampak kepada manusia yakni manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan, berarti  perwujudan hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain


DAFTAR PUSTAKA :
http://umum-pengertian.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-hak-asasi-manusia-ham-umum.html
http://simplenews05.blogspot.co.id/2014/09/contoh-jenis-jenis-pelanggaran-hak.html

Jumat, 14 Oktober 2016

WAWASAN NUSANTARA

WIDODO RAMADHANI   
UNIVERSITAS GUNADARMA
AHMAD NASHER

A. Pengertian, Hakekat dan Kedudukan wawasan Nusantara

1.     Pengertian Wawasan Nusantara

Secara Etimologi kata wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tincau atau cara melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti; memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi, atau cara pandang atau cara melihat.

Selanjutnya kata Nusantara terdiri dari kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni; samudera Hindia dan samudera Pasifik.
Menurut Kelompok kerja LEMHANAS 1999 Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan Iingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Landasan Wawasan Nusantara
Idiil → Pancasila Konstitusional → UUD 1945

2. Hakekat Wawasan Nusantara

Pada hakekatnya Wawasan Nusantara adalah : Keutuhan Bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain hahekat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Bangsa Indonesia dari aspek sosial budaya adalah beragam, dari segi wilayah bercorak nusantara dipandang sebagai suatu kesatuan yang utuh.
Dadalam bahasa GBHN disebutkan bahwa hakekat wawasan nusantara adalah diwujudkan dengan menyatakan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam Iingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara.

3. Kedudukan Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang ingin dicapai. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan Nusantara adalah; menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu secara utuh.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.


B. Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
         
Mengapa bangsa Indonesia memandang diri dengan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan yang utuh? Jawaban atas pertanyaan ini merupakan latar belakang lahirnya konsepsi Wawasan Nusantara. Faktor-faktor yang melatarbelakangi lahirnya konsepsi wawasan nusantara, antara lain : Aspek historis dan aspek geografis
Berdasarkan sejarah, bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang utuh adalah karena 2 (dua) hal, yakni :

a. Bangsa Indonesia pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah;

b. Bangsa Indonesia pernah mengalami memiliki wilyah yang terpisah-pisah.

Penjajahan memang bertujuan memecah bangsa Indonesia yang dikenal dengan politik “Devide et impera. Dengan politik ini sadar atau tidak orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Jadi dari sejarah bangsa Indonesia adalah bangsa yang terjajah dan dipecah-pecah oleh bangsa lain (penjajah).
Secara historis, wilayah Indonesia adalah wilkayah bekas jajahan Belanda atau wilayah eks Hindia Belanda. Wilayahnya berbentuk kepulauan merupakan wilayah yang terpisah oleh laut bebas dan bukan merupakan satu kesatuan . Buktinya digunakan ketentuan bahwa laut teritorial Hindia Belanda adalah selebar 3 mil berdasarkan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939.

Sebagai bangsa yang memiliki wilayah yang terpisah-pisah, jelas merupakan faktor penghambat untuk mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat menuju bangsa yang adil dan makmur.

Berdasarkan keadaan historis itu, bangsa Indonesia berupaya mengembangkan konsepsi tentang visi bangsa yakni bangsa yang bersatu dalam satu wilayah yang utuh.

Untuk bisa keluar dari bangsa yang terjajah dan terpecah dibutuhkan semangat kebangsaan (nasionalisme) yang ditandai dengan era kebangkitan nasional. Perkembangan semangat kebangsaan Indonesia, dibagi dalam 3 (tiga) kurun waktu, yakni :
- Jaman perintis 1908 (muncul pergerakan nasional Budi Utomo)
- Jaman penegas (1928, ikrar sumpah pemuda)
- Jaman pendobrak (1945, Proklamasi kemerdekaan Indonesia).

Upaya untuk menjadikan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh dan tidak lagi terpisah-pisah, adalah dengan mengganti territoriale Zee en Mariteme Kringen Ordonantie, yakni dikeluarkan Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957. Isi Pokok Deklarasi Juanda adalah :
1. Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang Iuas/Iebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan Indonesia.
2. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan/ mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
3. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Deklarasi Djuanda:
4. Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang Iuas/Iebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan Indonesia.
5. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan/ mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
6. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.

Deklarasi ini kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi Juanda melahirkan konsepsi Wawasan Nusantara, dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. Konsepsi Deklarasi Juanda diperjuangkan dalam forum Internasional dan mendapat pengukukan sekaligus sebagai kekuatan hukum pada Konferensi PBB tanggal 30 April 1982 (Konferensi Hukum Laut) yang mengakui asas Negara Kepulauan (Archipelego State).

Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara dan bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas antara lain :
1. Indonesia bercirikan negara kepulauan/maritim dengan jumlah 17.508 pulau
2. Luas wilayah 5.192 juta Km; daratan 2,027 juta Km dan lautan seluas 3,166 juta Km
3. Jarak Utara-Selatan 1.888 juta Km dan Timur ke Barat 5.110 juta Km
4. Inonesia terletak di antara dua samudera dan dua benua (posisi silang)
5. Indonesia terletak pada garis Khatulistiwa
6. Berada pada iklim tropis dengan dua musim
7. Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan, yakni Mediterania dan Sirkum pasifik
8. Berada pada 6 derajat LU, 11 derajat LS, 95 derajat BT, 141 derajat BB.
9. Wilayah yang subur dan habitable (dapat dihuni)
10. Kaya akan flora, fauna dan sumber daya alam
11. Memiliki etnik yang banyak dan kebudayaan yang beragam
12. Memiliki jumlah penduduk yang besar, sekitar 218,868 juta (tahun 2005).

C. Unsur-Unsur Konsepsi Wawasan Nusantara

Unsur-unsur konsepsi Wawasan Nasional antara lain :
a. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
b. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
c. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
i. Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang balk dari bangsa Indonesia.
ii. Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.

D. Asas Wawasan Nusantara

    Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari :
a. Kepentingan/Tujuan yang sama
b. Keadilan
c. Kejujuran
d. Solidaritas
e. Kerjasama
f. Kesetiaan terhadap kesepakatan

Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang Iebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.

Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

E. Implementasi Wawasan Nusantara

Penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa (Negara).

a. Implementasi dalam kehidupan politik adalah menciptakan iklim kehidupan dan perilaku penyelenggara Negara yang sehat, demokratis , dinamis, dan beretika demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, aspiratif, dan berwwibawa.
b. Implementasi dalam kehidupan ekonomi adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahtaraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil, adanya tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam antara eksploitasi dan pelestarian yang seimbang.
c. Implementasi dalam kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta, sehingga tercipta kehidupan yang rukun dan berdampingan dengan damai.
d. Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI. Pemahaman wawasan nusantara harus mampu menggerakkan partisipasi rakyat dalam mengatasi beerbagai ATHG yang dating dari luar maupun dari dalam Negara.

F. Wawasan Nasional Indonesia

Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
Paham kekuasaan Indonesia Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusit.

a. Zona Laut Teritorial

Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau Iebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung ujung pulau terluar.

b. Zona Landas Kontinen

Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing Negara.

c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip -prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekohomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya.

3) Pemikiran berdasarkanAspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak). Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama:
• Sistem religi dan upacara keagamaan sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sistem pengetahuan
• Bahasa
• Keserasian
• Sistem mata pencaharian
• Sistem teknologi dan peralatan

Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan, artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta-merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke alam (cohesiveness)sehingga menjadi sangat sensitif.
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.

4) Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit Iandasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah kaidah negara modern belum ada seperti rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa slogan- slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika.Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam Iingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.

Kesimpulan : Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan Secara umum Wawasan nusantara adalah sebuah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia dimulai dari lingkungannya dan mengutamakan persatuan serta kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Asas Wawasan Nusantara Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.


http://notcupz.blogspot.co.id/2011/06/wawasan-nusantara.html
http://welcome-taufikhidayat.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-hakekat-dan-kedudukan.html


Sabtu, 01 Oktober 2016

DEMOKRASI

WIDODO RAMADHANI
UNIVERSITAS GUNADARMA
AHMAD NASHER
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Secara bahasa Demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat(pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah.

Pegertian Demokrasi menurut Ahli



Budaya Demokrasi
Kata budaya berasal dari kata budi/akal dan daya/kemampuan maka budaya adalah kemampuan akal manusia. Secara bahasa budaya demokrasi berarti kemampuan akal manusia tentang berdemokrasi.
Pengertian Budaya Demokrasi dapat dilihat dari tiga sudut. Yang pertama adalah budaya demokrasi formal, yaitu suatu sistem pemerintahan yg hanya dilihat dari ada atau tidaknya lembaga politik demokrasi seperti perwakilan rakyat .
Yang kedua adalah budaya demokrasi wajah(permukaan), yaitu demokrasi yang hanya tampak dari luar, sedangkan di dalamnya tidak ada sama sekali unsur demokrasi.
Yang ketiga demokrasi substantif, yaitu demokrasi yang memberikan kesempatan(hak suara) untuk menentukan kebijakan kepada seluruh golongan masyarakat tanpa memandang kedudukan atau apapun dengan tujuan menjalankan agenda kerakyatan.
Budaya Demokrasi pada intinya adalah budaya yang menomorsatukan kepentingan masyarakat dalam pembuatan keputusan mengenai kebijakan negara.

Kelebihan dan Kekurangan Budaya Demokrasi
Kelebihan
+ Demokrasi memberi kesempatan untuk perubahan di tubuh pemerintahan tanpa menggunakan kekerasan.
+ Adanya pemindahan kekuasaan yang dapat dilakukan melalui pemilihan umum
+ Sistem demokrasi mencegah adanya monopoli kekuasaan
+ Dalam budaya demokrasi, pemerintah yang terpilih melalui pemilu akan memiliki rasa berutang karena      rakyat yang memilihnya, oleh karena itu hal ini akan menimbulkan pemicu untuk bekerja sebaik-baiknya  untuk rakyat
+ Masyarakat diberi kebebasan untuk berpartisipasi yang menimbulkan rasa memiliki terhadap negara.

Kekurangan
- Masyarakat bisa salah dalam memilih dikarenakan isu-isu politik
- Fokus pemerintah akan berkurang ketika menjelang pemilu masa berikutnya
- Massa dapat memengaruhi orang


Pendidikan Demokrasi

Pendidikan demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami, meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan peran nya dalam masyarakat ( winataputra, 2006 : 12)

Demokrasi memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal ( pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam berbagai konteks(Winaputra,2006:19)

Jenis-jenis Demokrasi
> dilihat dari cara penyaluran aspirasi rakyat;
  • Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari negara atau undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi yang bersih karena rakyat diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.
  • Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan.

> dilihat dari dasar yang dijadikan prioritas atau titik perhatian;
  • Demokrasi Material
  • Demokrasi Formal
  • Demokrasi Campuran
> dilihat dari prinsip ideologi;
  • Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat(proletar) adalah sistem demokrasi yang tidak mengenal kelas sosial dalam kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik pribadi tanpa ada paksaan atau penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan tersebut dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa atau dengan kata lain negara adalah alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif.  Demokrasi rakyat merupakan demokrasi yang berdasarkan paham marxisme atau komunisme.  
  • Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue mengemukakan pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa negara terbentuk disebabkan oleh benturan kepentingan hidup orang yang hidup bermasyarakat. Ini mengakibatkan terjadinya penindasan diantara mereka. Oleh sebab itu kumpulan orang tersebut membentuk komunitas yang dinamakan negara atas dasar kepentingan bersama. Akan tetapi fakta yang terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan berlebih atau otoriterianisme.
Hal inilah yang menjadi pemicu pemikiran baru yakni demokrasi liberal. Setiap individu dapat berpartisipasi melalui wakil yang dipilih melalui pemilihan sesuai ketentuan. Masyarakat harus dijaminan dalam hal kebebasan individual(politik, sosial, ekonomi, dan keagamaan).

> dilihat dari kewenangan dan hubungan antara alat kelengkapan negara;
  • Demokrasi Sistem Parlementer
Indonesia pernah menerapkan demokrasi parlementer yaitu pada tahun 1945-1959. Dalam sistem demokrasi parlementer, Indonesia memiliki kepala negara dan kepala pemerintahan sendiri. Selama periode ini konstitusi yang digunakan adalah Konstitusi RIS dan UUDS 1950. BAnyak kelebihan yang dirasakan ketika Indonesia menerapkan sistem demokrasi parlementer antara lain:
1. Parlemen menjalankan peran yang sangat baik
2. Akuntabilitas pemengang jabatan tinggi
3. Partai plitik diberi kebebasan dan peluang untuk berkembang
4. Hak dasar setiap individu tidak dikurangi
5. Pemilihan umum dilaksanakan benar2 dengan prinsip demokrasi (Pemilu 1955)
6. Daerah diberikan otonomi dalam mengembangkan daerahnya sesuai dengan asas desentralisasi

Meskipun banyak sekali kelebihan yang dirasakan, demokrasi parlementer dianggap gagal karena beberapa alasan yang dikemukakan para ahli sebagai berikut:
1. Usulan Presiden(Konsepsi Presiden) tentang Pemerintahan yang berasaskan gotong-royong( berbau komunisme)
2. Dewan Konstituante yang bertugas menyusun Undang-undang(konstitusi) mengalami kegagalan dalam merumuskan ideologi nasional.
3. Dominan sekali politik aliran yang memicu konflik
4. Kondisi ekonomi pasca kemerdekaan masih belum kuat.



  • Demokrasi Sistem Presidensial

Kata demokrasi berasal dari Athena,Yunani Kuno sekitar abad ke-5SM. Yunani merupakan salah satu negara yang ilmu pengetahuan dan peradabannya maju pada zamannya. Dari sinilah awal perkembangan tentang hukum demokrasi modern. Seiring berjalannya waktu hingga sekitar abad ke-18 terjadilah revolusi-revolusi termasuk perkembangan demokrasi di berbagai negara. Konsep demokrasi menjadi salah satu indikator perkembangan sistem politik sebuah negara. Prinsip Trias politica yang diterapkan oleh negara demokrasi menjadi sangat utama untuk memajukan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Fakta sejarah juga memeri bukti bahwa kekuasaan eksekutif yang terlalu besar tidak menjamin dalam pembentukan masyarakat yang adil dan beradab.

Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Konstitusi Indonesia, UUD 1945, menjelaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Presiden dalam menjalankan kepemimpinannya harus memberikan pertanggungjawaban kepada MPR sebagai wakil rakyat. Oleh karena itu secara hierachy rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi melalui sistem perwakilan dengan cara pemilihan umum. Pada era Presiden Soekarno, Indonesia sempat menganut demokrasi terpimpin tahun 1956. Indonesia juga pernah menggunakan demokrasi semu(demokrasi pancasila) pada era  Presiden Soeherto hingga tahun 1998 ketika Era Soeharto digulingkan oleh gerakan mahasiswa. Gerakan mahasiswa yang telah memakan banyak sekali harta dan nyawa dibayar dengan senyum gembira dan rasa syukur ketika Presiden Soeharto mengumumkan "berhenti sebagai Presiden Indonesua" pada 21 Mei 1998. Setelah era Seoharto berakhir Indonesia kembali menjadi negara yang benar-benar demokratis mulai saat itu.  Pemilu demokratis yang diselenggarakan tahun 1999 dimenangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pada tahun 2004 untuk pertama kali Bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum presiden. INi adalah sejarah baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia.


Kesimpulan : Demokrasi merupakan kekuasaan yang berada ditangan rakyat(pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah. Budaya demokrasi pada intinya adalah budaya yang menomorsatukan kepentingan masyarakat dalam pembuatan keputusan mengenai kebijakan negara.




DAFTAR PUSTAKA :  http://demokrasipancasilaindonesia.blogspot.co.id/2015/03/demokrasi-di-indonesia-pengertianmacam.html

Jumat, 17 Juni 2016

LAPORAN KAMPANYE SOSIAL DALAM MENANGGULANGI DARI BEREDARNYA NAPZA DI LINGKUNGAN MASYARAKAT

LAPORAN KAMPANYE SOSIAL
DALAM MENANGGULANGI DARI BEREDARNYA NAPZA DI
LINGKUNGAN MASYARAKAT







Disusun Oleh :

NAMA                                     NPM                                      KELAS
Agustian                                   30415311                     1ID08
Assa Fitrahanisa                       31415096                      1ID08        
Pamindan Sih Pratiwi              35415295                     1ID08
Rizqi Fadhila Maulana            36415209                     1ID08
Shidiq Catur Saputra              36415537                     1ID08

Widodo Ramadhani                37415133                     1ID08
 






UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK NDUSTRI
2016


KATA PENGANTAR

Bismillahirahmanirrahim       
Puji syukur kepada Allah SWT karena tak ada satupun makhluk didunia ini yang pantas medapatkan pujian melebihi diri-Nya, serta shalawat dan salam tercurahkan hanyalah untuk baginda tercinta kita Nabi besar Muhammad SAW, seorang luar biasa yang senantiasa menjadi inspirasi dan semangat penulis dalam menjalani kehidupan ini.
Penulisan laporan ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah ISD (Ilmu Sosial Dasar). Adapun judul laporan ini adalah Laporan Kampanye Sosial dalam mencegah NARKOBA&MIRAS di kalangan Remaja dan Masyarakat sekitar
 Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga Laporan ini dapat diselesaikan tepat pada waktnya. Laporan ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan demi sempurnanya makalah ini. 
Semoga Laporan ini dapat memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.







                                                                                                Jakarta, 06 Juni 2016



                                                                                                            Penyusun 




DAFTAR ISI
Halaman Judul                                                                                                            i
Kata Pengantar                                                                                                           ii
Daftar ISI                                                                                                                   iii
BAB  I     PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah                                                                            1
1.2 Masalah dan Batasan Masalah                                                                  2
1.3 Tujuan Penulisan                                                                                       2
1.4 Metode Pengumpulan Data                                                                      2
1.5 Metodelogi Kampanye Sosial                                                                   2
1.6 Sistematika Penyusunan                                                                            3


BAB III   PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Narkoba & Miras                                                        4
3.2 Macam-Macam Narkoba Dan Miras                                             4
3.3 Dampak dan Bahaya Dari Penyalahgunaan Narkoba dan
Mengkonsumsi Narkoba                                                              6
3.4 Larangan Tentang Penyalahgunaan Narkoba dan
Mengkonsumsi Miras                                                                   7
3.5 Tanda-Tanda Jika Kecanduan Narkoba/Miras                              8
3.6 Cara Agar Terhindar Dari Penyalahgunaan Narkoba dan
Miras                                                                                             9

BAB IV   PENUTUP
4.1 Kesimpulan                                                                                   10
4.2 Saran-saran                                                                                    10

DAFTAR PUSTAKA                                                                                              11

BAB I
PENDAHULUAN

   1.1  LATAR BELAKANG MASALAH
Miras dan narkoba merupakan dua hal yang memiliki kesamaan daya perusak terhadap sendi-sendi kehidupan, sehingga menyita perhatian banyak kalangan. Lebih-lebih ketika sekian banyak penelitian menyatakan bahwa korban miras dan narkoba saat ini telah merambah ke segenap lapisan masyarakat mulai dari anak yang baru dilahirkan hingga orang tua, mulai dari rakyat jelata sampai konglomeratnya. Bahkan, tidak sedikit dari anak sekolah dasar hingga perguruan tinggi, yang ikut menjadi korban keganasannya. Yang sangat memprihatinkan lagi, bahwa perilaku orang tua sudah biasa mempengaruhi sejak si kecil masih berada dalam kandungan. Bila waktu hamil sang ibu terbiasa minum alkohol, maka resiko si kecil berkembang menjadi pecandu alkohol pun juga besar.
Penyebaran narkoba dan miras saat ini sudah mewabah dalam masyarakat. Penyebarannya tidak lagi mengenal status ekonomi sosial serta usia. Kita hendaknya mewaspadai masalah ini dan saling membantu jika ada yang kecanduan, karena hanya dengan dukungan orang disekelilingnya dapat sembuh. Korban dari narkoba tidak lagi mengenal batasan umur dan status sosial ekonomi. Tua, muda bahkan anak yang baru menginjak remaja sudah banyak yang terjerat atau menjadi pemakai narkoba. Kebanyakan pencandu terdiri dari kaum remaja, baik mereka dikota maupun didesa yan berasal dari keluarga miskin ataupu kaya, berpendidikan tinggi ataupun biasa-biasa saja.
Minuman beralkohol mengandung kadar yang dapat memabukan bagi setiap manusia yang mengkonsumsinya sehingga dapat mengakibatkan tergangunya fungsi otak sebai sumber pengenadli akal pikiran manusia. Selain itu psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berhasiat psikoaktiv melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Sedangkan zat adiktif lainnya merupakan zat-zat atau obat yang dapat menimbulkan ketergantungan.








1.2 RUMUSAN MASALAH
Bertitik tolak dari latar belakang masalah, terdapat beberapa macam masalah, maka, untuk mempermudah pembahasan dalam makalah ini, penyusun membaginya dalam beberapa pertanyaan sebagai berikut:
A)    Apakah narkoba dan miras itu?
B)    Apakah Dampak/Akibat dari penyalagunaan narkoba dan miras ?
C)    Faktor-faktor apa yang menyebabkan  penyalahgunaan narkoba dan mengkomsumsi miras?
D)    Bagaimanakah Tanda-tanda jika kecanduan narkoba/miras?
E)     Bagaimanakah metode/cara penanggulangannya narkoba dan miras ?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penyusunan makalah ini yaitu sebagai berikut:
Untuk lebih mengetahui narkoba dan miras lebih mendalam agar tidak terjerumus ke dalamnya. serta dampak yang ditimbulkan dari penyalagunaan  narkoba dan miras  terhadap kesehatan tubuh manusia. dan menambah wawasan kami sebagai mahasiswa


1.4 METODE PENGUMPULAN DATA
Dalam penyusunan laporan kampanye sosial tentunya memerlukan sumber data untuk bahan yang diperlukan dalam penyusunan data . Penyusun menggunakan bebebrapa metode dalam mengumpulkan data, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Studi Pustaka
Adalah pencarian data atau informasi melalui dokumen manual   sebagai sumber untuk mendapatkan gambaran-gambaran/informasi mengenai kampanye sosial yang kami laksanakan.
2.      Observasi
      Laporan kampanye sosial ini di dasarkan hasil kegiatan, selama melaksakan kegiatan kampanye di lingkungan masyarakat.
1.5  METODOLOGI KAMPANYE SOSIAL
a.        Tempat kampanye sosial
Kampanye sosial ini dilakukan di daerah sekitar Perempatan lampu merah BCP atau MM, Alun-alun kota Bekasi dan BKT Duren Sawit.
b.    Waktu Kampanye
                  Kampanye ini dilaksanakan pada :
                   Periode kampanye  : April – Juni.


1.6  Sistematika Penyusunan
Dalam mempermudah penyusunan serta sistematikanya, penyusun membagi Penulisan ini menjadi empat pokok permasalahan utama yang akan  di sajikan. Dalam bentuk bab, sub bab, adapun sistematikanya adalah sebagai berikut :
      BAB I   :    PENDAHULUAN
                         Dalam bab ini penyusun menguraikan tentang latar belakang masalah, Pembatasan masalah, tujuan penulisan, metode pengumpulan data, metodologi kampanye dan sistematika penyusunan.

      BAB II   :  PERMASALAHAN
                         Dalam bab ini penyusun menguraikan permasalahan yang kami
                         Temui selama melaksanakan kampanye sosial.

      BAB III   :   PEMBAHASAN
Dalam bab ini penyusun menguraikan mengenai penanganan dari permasalahan yang kami bahas dalam kampanye sosial yang kami lakukan.

      BAB IV    :    PENUTUP
Dalam bab ini berisi kesimpulan dan saran bagi Penyusun serta intansi yang terkait dalam Penanggulangan Bahaya NAPZA di Lingkungan Masyarakat.















BAB II
 PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN NARKOBA DAN ALKOHOL/MIRAS

1.      NARKOBA
Narkotika dan obat-obat berbahaya yang seringkali disingkat narkoba adalah dua jenis yang berbeda. Pertama, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Kedua, psikotropika dan obat-obat berbahaya adalah zat atau obat, baik alami maupun sintesis, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
2.      ALKOHOL ATAU MIRAS.
Sedangkan miras (minuman keras) adalah minuman yang mengandung alcohol dan dapat menimbulkan ketagihan, miras berbahaya bagi pemakainya karena dapat mempengaruhi pikiran , suasana hati serta perilaku serta menyebabkan kerusakan fungsi organ-organ tubuh.

2.2 MACAM-MACAM NARKOBA DAN MIRAS

1.      NARKOBA
a)   Narkotika
Menurut UU No. 22 Th. 1997 tentang narkotika, pasal 2 ayat 1 ditinjau dari ruang lingkup dan tujuanya, narkotika bisa diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu narkotika golongan I, golongan II, dan narkotika golongan III.
NARKOTIKA GOLONGAN I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
NARKOTIKA GOLONGAN II, adalah yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
NARKOTIKA GOLONGAN III, adalah narkotika ynag berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.


b)      Psikotropika
Sebagaimana narkotika, psikotropika pun juga digolong-golongkan atau diklasifikasikan menurut jenisnya. Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan, digolongkan menjadi empat golongan , yaitu psikotropika golongan I, golongan II, golongan III, dan psikotropika golongan IV.
Dalam penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dijelaskan,
PSIKOTROPIKA GOLONGAN I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.
PSIKOTROPIKA GOLONGAN II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.
PSIKOTROPIKA GOLONGAN III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan sertam mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan.
PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Sekalipun pengaturan psikotropika dalam undang-undang ini hanya meliputi psikotropika golongan I, golongan II, golongan III, dan psikotropika golongan IV, masih terdapat psikotropika lainya yang tidak mempunyai potensi mengakibatkan sindrom ketergantungan, tetapi digolongkan sebagai obat keras.
Beberapa contoh narkoba :
a) Heroin
b) Ganja
c) Ecstasy
d) Shabu-shabu
e) Amphetamine (stimulant sintesis)
f) Ganja

2.      MIRAS
Pengelopokan alcohol dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
Minuman keras golongan A dengan kadar etanol dari 1%-5%, antara lain : bir bintang dan green san.
Minuman keras golongan B dengan kadar etanol 5% lebih sampai 20%, antara lain : anggur Malaga, whisky, dan anggur orang tua.
Minuman keras golongan C dengan kadar etanol antara 20% lebih sampai 50%, antara lain : arak, mansion house dan baraindy.

2.3 DAMPAK DAN BAHAYA DARI PENYALAGUNAAN NARKOBA DAN MENGKOMSUMSI MIRAS

1.      NARKOBA
v  Bagi diri sendiri
1) Malas makan, sehingga fisik lemah dan kekurangan gizi.
2) Hidup jorok sehingga terkena eksim
3) Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus dan sulit tidur
4) Gangguan otot jantung dan tekanan darah tinggi.
5) Ganguan gerak dan keseimbangan tubuh.
6) Lamban kerja, ceroboh, sering tegang dan gelisah
7) Hlang kepercayaan diri, apatis, penghayal, dan penuh curiga.
8) Gangguan mental, anti social dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
9) Cenderung menyakiti diri dan bahkan bunuh diri.
10) Kematian karena kerusakan organ tubuh.

v  Bagi keluarga
Suasana hidup yang rukun dan damai terusik, karena anak jadi pembohong, mencuri, menipu, dan bersifat apatis terhadap keluarga.

v  Bagi sekolah
Narkoba merusak disiplin, motivasi, dan semangat belajar sehingga konsentrasi belaja menurun akibatnya prestasi akademik menjadi menurun drastis.

v  Bagi masyarakat, bangsa dan Negara
Masyarakat yang rawan terhadap narkoba tidak memiliki daya tahan sehingga kesinambungan pembangunan akan terancam.

2.      MIRAS
Bahaya minuman keras banyak sekali, karena ketika seseorang mengkonsumsi minuman keras maka otomatis pikiran orang tersebut tidak berfungsi sebagaimna semestinya. Apa anda  pernah mendengar perbincangan orang yang mabuk dan mungkin berbincang dengan orang mabuk, apapun yan kita perbincangkan dengan dia pasti tidak nyambung. Nah itu sebenarnyayang bisa terjadi dalam jangka panjang juga.
Orang mabuk minuman keras seperti orang tidak waras atau mengalami gangguan jiwa. Selain berbahaya terhadap fisik dan mental juga bisa merusak moral, menjadikan tingginya tingkat perkelahian, pembunuhan bahkan pemerkosaan. Sebuah dilemma yang sangat mengerikan yang diakibatkan oleh minuman keras.

2.4 LARANGAN TENTANG PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN MENGKOMSUMSI MIRAS

1.      NARKOBA
Dalam islam tidak ada sejarah serta hukum  mengenai penyalahgunaan narkoba baik dalam Al-Qur’an maupun dari hadist. Tapi narkoba yang dalam istilah agama Islam disebut mukhoddirot, baru dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke 6 H. Itupun masih terbatas pada ganja. Yaitu ketika bangsa Tartar memerangi atau menjajah negara-negara Islam. Pada waktu itulah orang-orang Islam yang masih lemah imanya, dan orang-orang fasiq dari kalangan umat Islam terpengaruh dan kemudian mengkonsumsi barang tersebut. Baru setelah itu persoalan ganja dikenal dan tersebar dikalangan umat Islam. Karena narkoba merusak tubuh sehingga benda tersebut haram untuk dikomsumsi dalam dosis tinggi atau disalahgunakan. Namun di Indonesia terdapat UU tentang larangan penyalahgunaan narkoba di antaranya sebagai berikut.
Diatur dalam UU NO 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Diatur dalam UU NO 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Apabila seseorang tertangkap oleh pihak yang berwenang Karen mengkonsumsi, mengedarkan , atau bahkan memproduksi narkoba maka akan dipenjara atau bahkan juga didenda sesuai ketentuan yang berlaku. Kecuali pemakai melaporkan dirinya ke pihak yang berwenang maka ia tidak akan dipenjara melainkan akan hanya direhabilitasi di pusat rehabilitasi pecandu narkoba yang telah disiapkan.
2.      MIRAS
Miras dalam Islam disebut dengan khamer. Sedangkan kata khamer berasal dari kosa-kata Arab khamara-yakhmuru atau khamara yakhmiru, yang berarti tertutup atau terhalang. Karena itu, minuman tersebut sifatnya dapat menutupi akal dan pikiran sehat peminumnya dari mengerjakan perintah-perintah agama (Allah dan rasulnya). Khamer dibuat dari perasan atau sari buah anggur. Bisa disebut khamer juga setiap perasan atau sari buah yang difermentasi atau didestilasi, atau dilakukan peragian sehingga berefek memabukkan. Miras merupakan semua minuman yang sifatnya memabukkan. Dan apabila seseorang mabuk sehingga akal pikirannya terganggu maka bisa-bisa orang tersebut akan mencelakai dirinya sendiri ataupun orang lain di sekitarnya. Jadi mengkomsumsi miras haram hukumnya.
2.5       TANDA-TANDA JIKA KECANDUAN NARKOBA/MIRAS
Tanda-tanda sederhana yang dapat terlihat dari sesorang yang mungkin sedang kecanduan narkoba atau miras :
1)         Perubahan perilaku seperti : yang biasanya periang tiba-tiba menjadi pemurung, mudah tersinggung dan cepat marah tanpa alasan yang jelas.
2)         Sering menguap dan mengantuk, malas, melamun dan tidak memperhatikan kebersihan atau penampilan diri.
3)         Menjadi tidak disiplin, atau sering kabur, baik dirumah maupun disekolah.
4)         Nilai raport maupun prestasi lainnya menurun.
5)         Bersembunyi ditempat-tempat gelap atau sepi agar tidak terlihat orang.
6)         Lebih bergaul dengan orang-orang tertentu saja yang mempunyai cirri-ciri seperti         tanda-tanda diatas.
7)         Mencuri apasaja milik orang tua atau saudara untuk membeli narkoba atau miras.
8)         Sering cemas mudah stress atau gelisah, sukar tidur.
9)         Mata merah seperti mengantuk terus atau memakai kacamat hitam terus.



2.6       CARA AGAR TERHINDAR DARI PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN MIRAS

1.  CARA UNTUK MENGHIDARI KECANDUAN NARKOBA/MIRAS
Jangan pernah berpikir untuk mencoba. Pikiran bahwa “…aku hanya mencoba dan gampang untuk berhenti…” adalah pikiran yang berbahaya dan salah untuk persoalan Narkoba. Menghindari diri dari pemakaian Narkoba/Miras adalah dengan sikap menolak untuk memakainya, karena sadar penuh terhadap konsekuensinya yang diakibatkan. Sikap menolak yang pertama adalah menjauhkan diri dari dari mereka yang memakai apabila anda merasa akan sulit untuk bisa menolak tawaran. Sikap menolak yang lain adalah tidak mau ikut-ikutan menikmati barang itu, meskipun sehari-hari tetap bergaul biasa dengan mereka, hanya saja tidak usah sungkan-sungkan untuk menyatakan “tidak” jika ditawari untuk ikut memakainya.

2. CARA MENGELOLA DIRI AGAR JAUH DARI NARKOBA/MIRAS
Pada prinsipnya hidup itu harus seimbang, yaitu mematuhi berbagai kebutuhan baik fisik, social, mental maupun spiritual. Untuk selalu diingat adalah berbagai kegiatan yang perlu dilakukan sehari-hari agar terhindar dari Narkoba/Miras adalah :
1)         Aktif memegang teguh norma-norma agama dan social kemayarakatan.
2)         Aktif melibatkan diri dalam kegiatan keluarga, social kemasyarakatan dan keagamaan.
3)         Aktif melakukan gerak badan dan olah raga.
4)         Aktif melakukan kegiatan hobi, rekreasi atau bermain dengan teman.
5)         Aktif mengembangkan kemampuan diri dengan berbagai keterampilan.
6)         Istirahat yang cukup dan juga makan yang cukup dengan gizi seimbang.
7)         Hadapi persoalan hidup dengan tanpa terlalu takut, panic atau stress karena pasti akan dapat diselesaikan seiring dengan berjalannya waktu.
8)         Jangan menyimpan persoalan, kalau bisa ceritakan kepada orang lain.
9)         Percaya bahwa hidup telah ada yang mengatur, kita hanya wajib menjalankan dengan sebaik-baiknya.
10)       Jangan mudah menerima sesuatu dari orang lain baik yang sudah dikenal ataupun orang yang belum dikenal seperti permen atau cemilan-cemilan.


 BAB III

PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Dari materi di atas dapat disimpulkan bahwa narkoba dan miras sangat berbahaya baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Narkoba akan berbahaya apabila disalahgunakan. Pada awalnya, narkoba pertama kali dikenal oleh bangsa Mesir sejak 2.700 SM, mereka menggunakannya sebagai obat. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa obat merupakan benda kimia yang dapt menyembuhkan suatu penyakit. Namun, kadang-kadang bisa menjadi racun apabila tidak digunakan semestinya. Kalangan remaja sangat rentan untuk terjemurumus ke dalamnya sehingga butuh pendidikan usia dini dari orang tua maupun dari sekolah tempatnya menuntut ilmu. Banyak sekali jenis-jenis narkoba baik dalam bentuk tablet, serbuk, maupun berupa daun. Contoh Narkoba yang sering didengar yaitu seperti Shabu-Shabu, ganja, kokain, heroin, ekstasi, dan amphetamine.

Sama halnya dengan Narkoba, Miras juga sangat berbahaya, dalam dosis yang sangat tinggi peminumnya akan merasa pusing atau bahkan pinsang atau bisa meninggal. Sangat berbahaya apalagi orang mabuk tersebut sedang berkendara, orang-orang di sekelilingnya bisa menjadi korban juga. Jenis miras yang pada umumnya dikomsumsi yaitu miras jenis arak.

Kedua barang ini sangat diharamkan. Oleh karena itu sebaiknya kita tidak mau sama sekali mencoba apalagi mengkomsumsinya.

3.2 SARAN DAN PENUTUP

Demikianlah makalah yang telah kami susun dan paparkan mengenai Narkoba dan Miras, tentunya masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan yang berasal dari kami. Maklum karena kami masih dalam proses pembelajaran.

Kami tetap senantiasa menerima masukan-masukan dari anda sekalian terutama anda yang telah membaca sekaligus mempelajari makalah ini. Tentunya masukan yang kami harapkan adalah masukan-masukan yang sifatnya konstruktatif atau yang sifatnya membangun agar kami dapat memperbaiki dan lebih menyempurnakan tugas-tugas makalah kami lainnya di lain waktu atau di masa depan.

Semoga makalah ini dapat memberikan mamfaat bagi kita semua, bagi kami sebagai penulis pada khususnya dan anda semua serta masyarakat pada umumnya.