Sabtu, 12 November 2016
Sabtu, 05 November 2016
Otonomi Daerah
WIDODO RAMADHANI
UNIVERSITAS GUNADARMA
AHMAD NASHER
1.
Pengertian
Otonomi
Otonomi daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengelola
urusan dan kepentingan masyarakat lokal mereka sendiri sesuai dengan
undang-undang. Secara harfiah, berasal dari otonomi daerah dan otonomi daerah.
Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan
namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang,
sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur diri sendiri atau
kewenangan untuk membuat aturan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Sementara wilayah kesatuan masyarakat yang memiliki batas-batas.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berdasarkan acuan hukum, serta implementasi tuntutan
globalisasi yang harus diberdayakan dengan memberikan otoritas lokal yang lebih
luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama di set, memanfaatkan dan
menggali sumber-sumber potensi di daerah masing-masing.
Pengertian
Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
1. Menurut F.
Sugeng Istianto
Otonomi
daerah adalah hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
2. Menurut
Ateng Syarifuddin
Otonomi
daerah adalah kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan
kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang
harus dapat dipertanggungjawabkan.
3. Menurut
Syarif Saleh
Otonomi
daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut
merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
4. Menurut
Benyamin Hoesein
Otonomi
daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional
suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.
5. Menurut
Philip Mahwood
Otonomi
daerah adalah suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana
keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna
mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang
berbeda.
6. Menurut
Mariun
Otonomi
daerah adalah kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang
memungkinkan mereka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan
mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah
merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat
setempat.
7. Menurut
Vincent Lemius
Otonomi daerah
adalah kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan
politik maupun administasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Di
dalam otonomi daerah terdapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah
untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah namun apa yang menjadi
kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan
nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi”
2.
Tujuan
Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah
sebagai berikut:
a. Peningkatan
pelayanan publik yang semakin baik.
b. Pengembangan
kehidupan demokrasi.
c. Peradilan
nasional.
d. Wilayah
regional adil.
e. Pemeliharaan
hubungan harmonis antara pusat dan daerah serta antar daerah di integritas
urutan Republik.
f. Mendorong
pemberdayaan masyarakat.
g. Foster
inisiatif dan kreativitas, peningkatan partisipasi masyarakat, mengembangkan
peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah.
3.
Manfaat
Otonomi Daerah
a. Supaya
tidak terjadi pemusatan kekuasaan dipusat sehingga jalannya penyelenggaraan
pemerintahan dapat berjalan lancar
b. Pemerintahan
tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi oleh pemerintah daerah
c. Kesejahteraan
masyarakat didaerah semakin meningkat karena pembangunan didaerah disesuaikan
dengan kebutuhan didaerah
d. Daya
kreasi dan inovasi masyarakat didaerah semakin meningkat karena setiap daerah
semakin meningkat karena setiap daerah berusaha untuk menampilkan keunggulan
daerah masing-masing
e. Meningkatkan
pemberdayaan lembaga kemasyarakatan didaerah dalam rangka partisipasi otonomi
daerah
4.
Aturan
Perundang-undangan
Beberapa
aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
a. Undang-Undang
No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
b. Undang-Undang
No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
c. Undang-Undang
No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.
d. Undang-Undang
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
e. Undang-Undang
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah.
f. Perpu
No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
g. Undang-Undang
No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
Kesimpulan : Berdasarkan pembahasan
diatas dapat dipahami dengan adanya otonomi daerah, Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat lokal mereka
sendiri sesuai dengan undang-undang.Dari pengertian tersebut maka
akan tampak bahwa daerah diberi hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur
dan mengurus kepentingan sendiri. sehingga dapat
diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur diri sendiri atau kewenangan untuk
membuat aturan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
DAFTAR PUSTAKA :
Sabtu, 29 Oktober 2016
PUISI "MASA LALU"
Masa Lalu
Tak
sedikitpun ingin mengingat
Tak
sedikitpun berharap sang lalu terpanggil
Aku
yang berdiri diam menatap
Tak
lagi berharap
Bukan
tatapan harap yang ku beri
Hanya
luka dan sakit yang terlukis
Bukan
tak ada kata maaf
Hanya
membenci situasi ini
Pergi
dan jangan pernah kembali
Tak
ingin mataitu menatap jauh terlalu dalam
Hingga
mengusik masa lalu dan memberi luka lagi
KETAHANAN NASIONAL
WIDODO RAMADHANI
UNIVERSITAS GUNADARMA
AHMAD NASHER
Ketahanan
berasal dari asal kata “tahan” ; tahan menderita, tabah kuat, dapat menguasai
diri, tidak kenal menyerah. Ketahanan berarti berbicara tentang peri hal kuat,
keteguhan hati, atau ketabahan. Jadi Ketahanan Nasional adalah peri hal kuat,
teguh, dalam rangka kesadaran, sedang pengertian nasional adalah penduduk yang
tinggal disuatu wilayah dan berdaulat. Dengan demikian istilah ketahanan
nasional adalah peri hal keteguhan hati untuk memperjuangkan kepentingan
nasional.Pengertian Ketahanan Nasional dalam bahasa Inggris yang mendekati
pengertian aslinya adalah national resilience yang mengandung pengertian
dinamis, dibandingkan pengertian resistence dan endurence.
Ketahanan
nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional,
dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta
gangguan baik yang datang dari luar dan dalam yang secara langsung dan tidak
langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta perjuangan mengejar Tujuan Nasionalnya. Keadaan atau kondisi
selalu berkembang dan keadaan berubah-ubah, oleh karena itu ketahanan nasional
harus dikembangkan dan dibina agar memandai sesuai dengan perkembangan jaman.
Jika
kita mengkaji Ketahanan nasional secara luas kita akan mendapatkan tiga “wajah”
Ketahanan Nasional, walaupun ada persamaan tetapi ada perbedaan satu sama lain:
1. Ketahanan
Nasional sebagai kondisi dinamis mengacu keadaan “nyata riil” yang ada dalam
masyarakat, dapat diamati dengan pancaindra manusia. Sebagai kondisi dinamis
maka yang menjadi perhatian adalah ATHG disatu pihak dan adanya keuletan,
ketangguhan, untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi ancaman.
2. Ketahanan
nasional sebagai konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan negara diperlukan
penataan hubungan antara aspek kesejahteraan (IPOLEKSOSBUD) dan keamanan
(Hankam). Dalam konsepsi pengaturan ini dirumuskan ciri-ciri dan sifat-sifat
ketahanan nasional, serta tujuan ketahanan nasional.
3. Ketahanan
Nasional sebagai metode berfikir, ini berarti suatu pendekatan khas yang
membedakan dengan metode berfikir lainnya. Dalam ilmu pengetahuan dikenal
dengan metode induktif dan deduktif, hal ini juga dalam ketahanan nasional,
dengan suatu tambahan yaitu bahwa seluruh gatra dipandang sebagai satu kesatuan
utuh menyeluruh.
B. Tujuan Ketahanan
Nasional
Ketahanan
nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan,
seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran,
terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan
keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi
diri.
C. Fungsi Ketahanan
Nasional
Daya
tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional
Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan,
dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara
Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan.
Pengarah
bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan
rakyat.
Pengarah
dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor,
antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan
dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi
pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan
masyarakat adil dan makmur.
D.
Asas-
Asas Ketahanan Nasional
Setiap
negara memiliki cara untuk mempertahankan negaranya masing-masing. Kelangsungan
hidup suatu negara berdasarkan keserasian aspek politik, ekonomi, sosial,
budaya, militer dan aspek kehidupan lainnya.
Keseluruhan aspek tersebut saling mempengaruhi kemakmuran dan pertahanan
suatu negara. Semakin kuat aspek-aspek tersebut maka semakin kuat pula
ketahanan suatu negara. Ketahanan nasional suatu negara tidak terpisahkan
dengan asas-asas yang mendasari ketahanannya.
Asas
adalah sesuatu yang mendasari, menjadi alas, menjadi tumpuan dan penyebab dalam
suatu pemikiran atau pendapat. Asas-asas ketahanan nasional berlandaskan
Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah :
Asas
kesejahteraan dan keamanan
Asas
kesejahteraan dan keamanan adalah suatu asas yang tidak bisa dipisahkan karena
keduanya saling mempengaruhi. Keamanan dan kesejahteraan harus saling
berdampingan pada kondisi apapun. Kedua aspek ini merupakan tolak ukur dalam
ketahanan nasional suatu negara. Jika masyarakat disuatu negara sejahtera maka
masyarakat tersebut akan merasa aman begitu pula suatu negara yang aman akan
merasa sejahtera. Keamanan nasional menunjukkan kebijakan publik untuk
memastikan keselamatan masyarakatnya. Ancaman keamanan tidak hanya datang dari
internal suatu negara, tetapi juga dari luar. Untuk mencapai keamanan dan
kesejahteraan suatu negara harus memiliki lembaga keamanan dan kesejahteraan. Untuk memastikan keamanan
nasional digunakan cara :
–
Menggunakan diplomasi untuk mengisolasi ancaman
–
kuasa ekonomi untuk melakukan kerjasama
–
Menggunakan jasa inteligen untuk mendeteksi ancaman dan melindungi rahasia
negara.
–
Angkatan bersenjata yang efektif
–
Melakukan pertahanan sipil
–
Menjaga kebudayaan nasional
Asas
komprehensif integral
Menurut
pengertiannya komprehensif bersifat mampu menerima dengan baik, dan memiliki
wawasan yang luas dan menyeluruh. Sedangkan integral berarti terintegrasi atau
menyatu. Asas komperhensif integral adalah bagaimana cara menyikapi dan
meyelesaikan masalah yang timbul dalam suatu negara secra baik, berwawasan
luas, menyeluruh dan terintegrasi serta saling bersatu. Hal ini berdasarkan
kehidupan masyarakat merupakan suatu sistem yang berarti masyarakat merupakan
suatu kedatuan yang saling berkaitan satu sama lain untuk mecapai subuah tujuan
yang sama.
Asas
mawas ke dalam dan mawas ke luar
Setiap
bangsa suatu negara pasti saling berinterksi, baik interaksi antar sesama warga
negara itu sendiri ataupun interaksi antar negara. Untuk menjaga ketahanan
nasional maka diperlukan sikap mawas (menjaga diri) ke dalam dan mawas ke luar.
Asas
kekeluargaan
Asas
kekeluargaan sangat berpengaruh dalam ketahanan suatu negara. Jika dalam suatu
negara pertahanannya dilakukan oleh perorangan maka tidak akan tercapai
kesejahteraan masyarakatnya. Asas kekeluargaan mengandung nilai kebersamaan,
gotong royong, tenggang rasa dan keadilan sosial.
E.
Falsafah
Ketahanan Nasional
Falsafah
dalam Pembukaan UUD 1945 yang bermakna sebagai berikut:
–Maknanya
Alinea Pertama: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
–Makna
Alinea kedua: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
–Makna
Alinea ketiga: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa
dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
–
Alinea keempat menyebutkan: Membangun Negara Republik Indonesia yang
berlandaskan pancasila
F.
Ideology
Ketahanan Nasional
Dalam
Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh
bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya
yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia.
Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan
pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
IDEOLOGI
DUNIA
A.
Liberalisme (Individualisme)
Negara
adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang
(individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari
hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat
oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang
bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu
kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak.
Tokoh:
Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski
Komunisme
(ClassTheory)
Negara
adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Golongan
borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh
dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum
kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya,
komunisme akan:
–
Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta
–
menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
–
Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
–
Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
–
Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan
masyarakat dengan revolusi.
Paham
Agama
Negara
membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber
pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama
dalam kehidupan dunia.
IDEOLOGI
PANCASILA
Merupakan
tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa
Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman
dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Ketahanan
ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia
yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan
serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka
menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Untuk
mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan
kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta
pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Kesimpulan
: Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi adanya
keuletan, ketangguhan, untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi
ancaman. Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok
pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran
dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan
hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk
mengaktualisasi diri.
DAFTAR PUSTAKA:
Langganan:
Postingan (Atom)