Selasa, 10 Juli 2018

Sampah Menjadi Masalah Lingkungan


Sampah merupakan sesuatu hal yang kerap kali kita dengar, serta banyak menimbulkan masalah  terutama di kota- kota besar atau bahkan negara. Bahkan banyak setiap harinya timbunan- timbunan sampah yang dihasilkan kota- kota besar. Tanpa adanya kepeduliaan terhadap sampah dan di anggap hal yang tidak penting serta tak dihiraukan.

Padahal adanya pembuangan sampah d sembarang tempat dapat menimbulkan berbagai dampak contohnya bau yang tidak sedap, di hinggapi lalat kemudian mendatangkan wabah penyakit. Kenyataan nya sampah memang merugikan namun jika ada pengolahan secara baik dan benar sampah bisa mendatangkan manfaat. Selain itu juga dapat dijadikan berbagai macam barang kerajinan. Serta pengelolaan sampah yang baik dapat menjadikan lingkungan yang bersih dan tampak sehat.

-          Pengertian Sampah
Sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembikinan atau pemakaian barang rusak atau bercacat dalam pembikinan manufaktur atau materi berkelebihan atau ditolak atau buangan.

1.     Pengertian Sampah Organik
Sampah Organik terdiri dari bahan-bahan penyusun tumbuhan dan hewan yang diambil dari alam atau dihasilkan dari kegiatan pertanian, perikanan atau yang lain. Sampah ini dengan mudah diuraikan dalam proses alami. Sampah rumah tangga sebagian besar merupakan bahan organik. Termasuk sampah organik, misalnya sampah dari dapur, sisa tepung, sayuran, kulit buah, dan daun.

2.     Pengertian Sampah Non Organik
Sampah Anorganik berasal dari sumber daya alam tak terbarui seperti mineral dan minyak bumi, atau dari proses industri. Beberapa dari bahan ini tidak terdapat di alam seperti plastik dan aluminium. Sebagian zat anorganik secara keseluruhan tidak dapat diuraikan oleh alam, sedang sebagian lainnya hanya dapat diuraikan dalam waktu yang sangat lama. Sampah jenis ini pada tingkat rumah tangga, misalnya berupa botol, botol plastik, tas plastik, dan kaleng.

Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah dapat berupa padat, cair, dan gas. Sampah juga di bedakan menjadi  dua  jenis yaitu smapah organik dan non organik. Semua mempunyai peranan masing-masing. Namun jika tidak di olah dengan baik sampah dapat mendatangkan masalah atau bencana bagi lingkungan sekitarnya.
 Terkadang orang berfikir bahwa sampah barang tak berguna dan hanya merugikan baik untuk manusia atau lingkungan di sekitarnya. Namun jika ada kesadaran sikap menghargai lingkungan dan sikap peduli terhadap lingkungan, sampah yang tadinya merugikan dapat berubah menjadi sebuah keuntungan atau manfaat. Kemanfaatan sampah ini tidak terlepas dari penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menanganinya.


Sabtu, 19 Mei 2018

Masalah Lingkungan


Nama : Widodo Ramadhani

NPM : 37415133
Kelas : 3ID09


Masalah lingkungan adalah aspek negatif dari aktivitas manusia terhadap lingkungan biofisik. Environmentalisme, sebuah gerakan sosial dan lingkungan yang dimulai pada tahun 1960, fokus pada penempatan masalah lingkungan melalui advokasi, edukasi, dan aktivisme.
Masalah lingkungan terbaru saat ini yang mendominasi mencakup perubahan iklim, polusi, dan hilangnya sumber daya alam. Gerakan konservasi mengusahakan proteksi terhadap spesies terancam dan proteksi terhadap habitat alami yang bernilai secara ekologis.
Kerusakan pada lingkungan hidup terjadi karena dua faktor baik fator alami ataupun karena tangan-tangan jahil manusia. Pentingnya lingkungan hidup yang terawat terkadang dilupakan oleh manusia, dan hal ini bisa menjadikan ekosistem serta kehidupan yang tidak maksimal pada lingkungan tersebut. Berikut beberapa faktor secara mendalam yang menjadikan kerusakan lingkungan hidup.
a. Faktor alami Banyaknya bencana alam dan cuaca yang tidak menentu menjadi penyebab terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Bencana alam tersebut bisa berupa banjir, tanah longsor, tsunami, angin puting beliung, angin topan, gunung meletus, ataupun gempa bumi. Selain berbahaya bagi keselamatan manusia maupun mahkluk lainnya, bencana ini akan membuat rusaknya lingkungan.
b. Faktor buatan (tangan jahil manusia) Manusia sebagai makhluk berakal dan memiliki kemampuan tinggi dibandingkan dengan makhluk lain akan terus berkembang dari pola hidup sederhana menuju ke kehidupan yang modern. Dengan adanya perkembangan kehidupan, tentunya kebutuhannya juga akan sangat berkembang termasuk kebutuhan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.
Kerusakan lingkungan karena faktor manusia bisa berupa adanya penenbangan secara liar yang menyebabkan banjir ataupun tanah longsor, dan pembuangan sampah di sembarang tempat terlebih aliran sungai dan laut akan membuat pencemaran. Permasalahan lingkungan dan penyebab yang ada saat  ini sebagai berikut :
1.                  Polusi
Masalah lingkungan hidup yang pertama adalah polusi atau pencemaran lingkungan hidup. Polusi udara, air dan tanah memerlukan waktu jutaan tahun agar dapat normal kembali .Sektor lndustri dan asap kendaraan bermotor adalah sumber pencemaran utama. Logam berat nitrat dan plastlk beracun bertanggung jawab atas berbagai pencemaran yang ada. Sementara polusi air disebabkan oleh tumpahan minyak, hujan asam, limpasan perkotaan. Dilain pihak, pencemaran udara disebabkan oleh berbagai gas dan racun yang dikeluarkan oleh industri dan pabrik-pabrik serta sisa pembakaran bahan bakar fosil, pencemaran tanah terutama disebabkan oleh limbah industri yang merusak unsur hara dan zat nutrisi ditanah yang penting bagi tumbuhan.
2.                  Perubahan iklim
Perubahan lklim atau pemanasan global. Perubahan iklim seperti pemanasan global adalah hasil dari praktik manusia seperti emisigas rumah kaca. Pemanasan global menyebabkan meningkatnya suhu lautan dan permukaan bumi sehingga menyebabkan mencairnya es dikutub dan kenaikan permukaan air laut. la juga mengubah pola alami musim dan curah hujan seperti banjir bandang, salju berlebihan atau penggurunan. Akibat perubahan cuaca tersebut, produksi pertanian sering mengalami gagal panen dan memperbesar peluang terjadinya kebakaran hutan akibat terjadinya musim kering berkepanjangan.
3.                  Penipisan sumber daya alam
Penggunaan bahan bakar fosil seperti minyak bumi bertanggung jawab menciptakan pemanasan global dan perubahan iklim. Secara global, mulai banyak pihak yang mulai beralih menggunakan sumber daya terbarukan, seperti listrik tenaga surya, biogas, mobil tenaga matahari, yang diterapkan oleh negara maju. Walaupun dalam Jangka pendek. Instalasi peralatan fasilitas teknologi ramah lingkungan ini akan terlihat cukup mahal, tetapi dalam jangka panjang akan sangat murah dibandingkan penggunaan energi fosil dan tidak terbarukan.
4.                  Pembuangan limbah
Permasalahan lingkungan hidup selanjutnya adalah pembuangan limbah. Hal ini terutama limbah plastik dan sampah perkotaan seperti di Kali Ciliwung diJakarta atau kota-kota diIndonesia. Selain limbah rumah tangga, limbah dari sektor industri yang sering dibuang ke sungai juga menyebabkan ikan-ikan mati dan hancurnya ekosistem sungai. Padahal sungai-sungai ini penting bagi ekonomi masyarakat dan penting untuk memasok sumber makanan bagi masyarakat. Pembuangan limbah ini akhirnya akan menyebabkan pencemaran laut di indonesia dan merusak ekosistem laut, sumber perikanan. Tidak kalah penting adalah pembuangan limbah nuklir. Pembuangan limbah nuklir memiliki bahaya kesehatan yang luar biasa, terutama akibat radiasi. Plastik.makanan cepat saji, kemasan dan limbah elektronik murah mengancam kesejahteraan manusia. Pembuangan limbah merupakan salah satu masalah lingkungan hidup yang mendesak untuk segera dicarikan jalan keluar.
Perubahan ekosistem lingkungan yang paling utama disebabkan oleh perilaku masyarakat yang kurang baik dalam pemanfaatan sumber-sumber daya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Perubahan ekosistem suatu lingkungan terjadi dengan adanya kegiatan masyarakat seperti pemanfaatan lahan yang dijadikan sebagai daerah pertanian sehingga dapat mengurangi luas lahan lainnya Selain itu kerusakan hutan yang terjadi karena adanya penebangan dan kebakaran hutan dapat mengakibatkan banyak hewan dan tumbuhan yang punah. Jumlah kerusakan flora dan fauna akan terus bertambah dan berlangsung lama jika dalam penggunaannya masyarakat tidak memperhatikan keseimbangan terhadap ekosistem lingkungan. Kerusakan ekosistem membawa dampak bukan hanya pada keanekaragaman terhadap flora dan fauna juga dapat membawa pengaruh lain terhadap longsor, banjir danerosi. Selain itu kerusakan lingkungan bisa di sebabkan oleh sampah. Sampah yang semakin banyak dapat menimbulkan penguapan sungai dan kehabisan zat asam yang sangat dibutuhkan bagi mikroorganisme yang hidup di sungai. Serta dapat pula disebabkan dari pembuangan limbah cair dari kapal dan pemanfaatan terhadap penggunaan air panas yang dapat menimbulkan laut menjadi tercemar.
Sumber :
http://anisa-khaerusani.blogspot.co.id/2014/01/makalah-masalah-lingkungan.html

Konsep Ekologi Dalam Pengetahuan Lingkungan

Nama : Widodo Ramadhani
NPM : 37415133
Kelas : 3ID09

Kata ekologi pertama kali diperkenalkan oleh Ernest Haeckel, ahli biologi Jerman pada tahun 1869. Arti kata oikos yang berarti rumah atau tempat tinggal, dan logos bersifat telaah atau studi. Jadi ekologi adalah ilmu tentang rumah atau tempat tinggal mahluk. Menurut Odum (1971) ekologi mutakhir adalah suatu studi yang mempelajari struktur dan fungsi ekosistem atau alam dimana manusia adalah bagian dari alam. (Zoer’aini Djamal Irwan, 1996:6)
Jadi, berdasarkan pengertian para ahli tersebut ekologi adalah “Ilmu yang mempelajari hubungan timbal-balik antara mahluk hidup dengan lingkungannya”. Yang dimaksud dengan mahluk hidup disini adalah “kelompok”. Dengan demikian ekologi merupakan disiplin baru dari biologi yang merupakan mata rantai fisik dan proses biologi serta bentuk-bentuk yang menjembatani antara ilmu alam dan ilmu sosial. Ekologi juga  merupakan cabang ilmu yang mendasari ilmu-ilmu yang berkembang dan selalu berkaitan dengan kehidupan sehari-hari terutama dengan lingkungan. Maka jelaslah ekologi dijadikan sebagai dasar pengetahuan lingkungan.
Pengertian akan Lingkungan Hidup telah banyak sekali dikemukakan oleh beberapa ahli lingkungan. Menurut Otto Soemarwoto pengertian lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita. Sedangkan Munadjat Danusaputro memberikan pengertian lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup dan kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya
Mahluk hidup lain bukan sekedar kawan hidup bersama manusiasecara pasiv atau netral, melainkan sangat terkait dengan mereka,tanpa mereka, manusia tidak dapat hidup sebagai contoh, bagaimana bila di bumi ini tidak ada oksigen dan makanan? dari tumbuhan dan hewan manusia memperoleh materi dan energi sebaiknya disadari, bahwa manusia membutuhkan mahluk hiduplain untuk kelangsungan hidupnya (manusia, tumbuhan, hewan, jasadrenik) yang menempati ruang tertentu, di mana dalam ruang tersebutterdapat benda tidak hidup (abiotik) berupa tanah, air dan udara Sifat lingkungan ditentukan oleh berbagai hal, diantaranya :
1.      Jenis dan jumlah masing-masing unsur lingkungan tersebut
Lingkungan yang terdiri dari (10) manusia, (1) anjing,(3) burung, (1)pohon kelapa, (1) bukit batu, akan berbeda sifatnya dengan lingkunganyang terdiri dari (1) manusia, (10) anjing, tertutup rimbun pohon bambo,tanpa bukit batu (rata).
2.      hubungan atau interaksi antara unsur dalam dalam lingkungan tersebut
Dua ruangan yang luasnya sama, dilengkapi perabot yang sama pulanamun dengan lay out berbeda, akan menghasilkan sifat ruangan yangberbeda pula.
3.      faktor kelakuan (kondisi) unsur lingkungan hidup
Sebagai contoh, kota dengan penduduk yang aktif dan bekerja kerasakan memiliki lingkungan yang lain dengan sebuah kota yang sikappenduduknya santaidan malas bekerja. Atau, lingkungan daerah yangberlahan landai dan subur dengan yang berlereng dan tererosi.
4.      non material
lingkungan panas, silau, dan bising akan berbeda dengan lingkungan sejuk yang dengan cahaya cukup tapi tenang.

Dalam ekologi hubungan antara mahluk hidup dengan lingkungannya (ekosistem) bersifat objektif, manusia dipandang sama dengan mahluk hidup lain, pandangan hubungan antara manusia dengan lingkungan bersifat subyektif. Dalam ilmu lingkungan manusia mempunyai hak khusus, semuanya dipandang dari kepentingan manusia, tetapimanusia juga harus mempunya tanggung jawab yang paling besar terhadap lingkunanya dimana tanggung jawab ini tidak mungkin diserahkan kepada mahluk hidup lain. Disinilah perlunya kita mempelajari lingkungan hidup, agar kita dapat menempatkan diri sesuai dengan porsinya didalam lingkungan yang harus kita jaga. Adapun perbedaan utama antara Ilmu lingkungan dan ekologi adalah adanya misi untuk mencari pengetahuan yang arif, tepat, batu, dan menyeluruh tentang alam sekitar, dan dampak perlakuan manusia terhadap alam.
Tingkatan organisasi yang lebih tinggi dari komunitas adalah ekosistem. Suatu kawasan       alam yang di dalamnya tercakup unsur makhluk hidup (biotik) dan makhluk tak hidup (abiotik) dimana antara unsur-unsur tersebut terjadi hubungan timbal balik. Unsur Biotik berdasarkan fungsinya dapat dikelompokan menjadi:
1.      Produser: bersifat autotrof (dapat menyediakan makanan sendiri melalui fotosintesis); jumlah biomassa paling banyak; contohnya tumbuhan yang berhijau daun.
2.      Konsumer: bersifat heterotrof (tidak dapat berfotosintesis); mengkonsumsi autotrof; contohnya herbivora (pemakan tumbuhan); karnivora (pemakan daging); omnivora (pemakan segala).
3.      Dekomposer: menguraikan senyawa organik (biodegradable) dari tumbuhan dan binatang    yang telah mati menjadi senyawa anorganik (mineral) yang dapat dimanfaatkan oleh tumbuhan. Pengurai terdiri dari bakteri, jamur, dan alga.
Unsur Abiotik adalah komponen fisik dan kimia yang terdiri atas:
1.      Tanah: habitat dan media hidup makhluk hidup; tempat tersedianya air dan mineral untuk tumbuhan
2.      Air: habitat tumbuhan dan binatang; kebutuhan esensial makhluk hidup.
3.      Cahaya dan suhu : sumber energi untuk fotosintesis; menentukan penyebaran organisme; menentukan cuaca, hujan, dan angin
4.      Udara : O2 untuk respirasi binatang; CO2 untuk fotosintesis tumbuhan
Ekosistem merupakan satuan fungsional dasar dalam ekologi, mengingat bahwa di dalamnya tercakup organisme dan lingkungan abiotik yang satu terhadap yang lain saling mempengaruhi. Ekosistem merupakan benda nyata dan mempunyai ukuran beraneka, bergantung pada tingkat organisasinya. Ekosistem kolam, misalnya, memiliki organisasi yang sederhana daripada ekosistem danau. Suatu pulau memiliki ekosistem yang lebih kompleks, dan yang paling kompleks tentunya ekosistem bumi.


Sumber :

Minggu, 08 April 2018

Pentingnya Melestarikan Daya Dukung Lingkungan dan Keterbatasan Sumber Daya Alam dalam Pembangunan serta Kaitan dengan Peran Teknologi dalam Pembangunan dan Pengelolaan Lingkungan.


Nama : Widodo Ramadhani
NPM : 37415133
Kelas : 3ID09

Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu setiap makhluk yang hidup yang ada bertugas untuk menjaga keberadaan makhluk hidup lainnya sebaik mungkin agar terjadi hubungan yang baik yang terjalin antara satu makhluk dengan  makhluk yang lain sehinnga menjaga daya dukung antara masing lingkungan dan makhluk hidup.
Ketersediaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan tersedianya cukup ruang untuhidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan. Singkatnya, daya dukung lingkungan ialah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup. Di bumi ini, penyebaran sumber daya alam tidak merata letaknya. Ada bagian bagian bumi yang sanga takan mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk pertanian ada pula yang tidak. Oleh karena itu pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan decara yang rasional.
Keterkaitan lingkungan dengan teknologi yang berkaitan kelestarian lingkungan dan pemanfaatan manjemen lingkungan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tersusun sistematis yang dijelaskan gejala-gejala pada bidang iptek terhadap lingkungan tanpa merusak keseimbangan lingkungan . Upaya pelestarian lingkungan dijelaskan dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolahan Lingkungan hidup yang dimaksud pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Berkembang dalam proses peningkatan standar hidup, kesejahteraan, dan melindungi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati. Negara-negara berkembang menghadapi berbagai tantangan jangka pendek dan jangka panjang. Kemajuan iptek saat ini mungkin terjadi masalah bagi lingkungan hidup seperti halnya kerusakan- kerusakan lingkungan. Sektor lingkungan hidup merupakan isu penting di dunia saat ini. Secara garis besar, pemanfaatan iptek harus senantiasa mempertimbangkan usur lingkungan hidup.
Sumber Daya Alam adalah sesuatu yang berguna dan mempunyai nilai didalam kondisi dimana kita menemukannya. Sumber daya alam meliputi semua yang terdapat dibumi baikyang hidup maupun benda mati yang dapat dimanfaatkan bagi manusia, terbatas jumlahnya dan pengusahaannya memenuhi kriteria – kriteria ekonomi, social, teknologi dan lingkungan.
Sedangkan pembangunan Ekonomi mempunyai arti bahwa suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara.
Keterkaitan antara ilmu ekonomi dengan sumber daya alam dan lingkungan adalah mengenai pengambilan keputusan dalam penggunaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui.
Penggunaan sumber daya alam untuk masa mendatang merupakan menjaga ketersediaan sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan dimasa mendatang. Pertumbuhan ekonomi yang cepat memerlukan barang sumber daya yang banyak namun dapat mengurangi sumber daya alam di bumi. Dalam penggalian sumber-sumber alam untuk keperluan pembangunan ekonomi, harus diusahakan agar supaya tidak merusak tata lingkungan manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh, dan memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan datang. Pembangunan yang berwawasan lingkungan merupakan suatu usaha untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat/affluent society dengan memperhatikan dan memelihara sumber daya alam atau planet bumi agar di kemudian hari tidak terjadi deteriorasi ekologis, soil depletion dan penyusunan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
Sumber daya alam memberikan peranan terhadap kegiatan ekonomi. Kebutuhan baik itu rumah tangga maupun perusahaan semuanya dipastikan diperoleh dari alam, dimana perusahaan akan meningkatkan nilai ekonomi (Added-Values) dari sumberdaya alam dan lingkungan yang di eksploitasi dengan cara memproduksinya.
Sumber :

Kamis, 25 Mei 2017

Penulisan Hukum Industri II

Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1.                  Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2.                  Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.                  Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1.                  Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2.                  Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3.                  Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4.                  Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
1.                  Sebagai tanda pembeda (pengenal);
2.                  Melindungi masyarakat konsumen ;
3.                  Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
4.                  Memberi gengsi karena reputasi;
5.                  Jaminan kualitas.
Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1.                  Orang/Persoon
2.                  Badan Hukum / Recht Persoon
3.                  Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1.                  Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2.                  Lampirkan syarat-syarat berupa:

·                     Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
·                     langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
·                     Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
·                     Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,
Apabila pemohon badan hukum;
·                     24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
·                     Fotokopi KTP pemohon;
·                     Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
·                     Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
·                     Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
·                     Tidak memiliki daya pembeda
·                     Telah menjadi milik umum
·                     Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Fungsi Pendaftaran Merk
1.                  Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.                  Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.                  Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

HUKUM INDUSTRI II

 Fungsi Merek
    Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
      Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.

Dalam Undang-Undang No5/1984 yang dimaksud dengan :
1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian
dengan kegiatan industri.
2. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah,
bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi
barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk
kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
3. Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri,
yakni kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri
dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.
4. Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang
mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.
5. Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai
ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses
produksi.
6. Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan
dengan cabang industri atau jenis industri.
7. Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di
bidang usaha industri.
8. Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya
alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan
lebih lanjut.
9. Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak
diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam
industri.
10. Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang
telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat
diproses lebih lanjut menjadi barang jadi.
11. Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk
konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi.
12. Teknologi industri adalah cara pada proses pengolahan yang
diterapkan dalam industri.
13. Teknologi yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna
bagi suatu proses untuk menghasilkan nilai tambah.
14. Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan
dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau
bagian-bagiannya.
15. Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan
dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan
peralatan industri lainnya.
16. Standar industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi
industri yang di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi,
mutu, dan lain-lain serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara
menggambar, cara menguji dan lain-lain.
17. Standardisasi industri adalah penyeragaman dan penerapan dari
standar industri.
18. Tatanan industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti
seluas-luasnya bagi industri.

Hak cipta disebut juga hak ekslusif, bahwa selain pencipta, orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin dari penciptanya. Hak muncul secara otomatis setelah sesuatu ciptaan dihasilkan. Hak cipta tidak dapat dilakukan dengan cara penyerahan nyata karena mempunyai sifat manunggal dengan pencipta dan bersifat tidak berwujud videnya pada penjelasan Undang-Undang Hak Cipta (UHC) pasal 4 ayat 1 di Indonesia.
            Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan rumusan pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta hanya dapat dimiliki oleh pencipta atau penerima hak disebut sebagai pemegang hak khususnya yang hanya boleh menggunakan hak cipta dan dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang mengganggu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum. Sifat manunggal menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan berarti pencipta harus ikut beralih ke tangan kreditur.

Konvensi Berner
Konvensi Berner yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistik ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986 dan telah beberapa kali mengalami revisi serta penyempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya, secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menurut Konvensi Berner adalah sama seperti apa yang dirumuskan oleh Auteurswet 1912. Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini, antara lain karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam Konvensi Berner adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa pencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan bekerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protokol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau kultural.

Universal Copyright Convention
Universal Copyright Convention lahir pada tanggal 6 September 1952 untuk memenuhi kepatuhan adanya suatu Common Dinaminator Convention yang ditandatangani di Jenewa kemudian ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi yang diperlukan untuk berlakunya pada 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi sehingga salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini, kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan. Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah Eropa dan Amerika yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.

Senin, 27 Maret 2017

HUKUM INDUSTRI

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dan lain-lain.
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
1.       Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.       Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.       Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.       Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.       Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.       Perbanyakan adalahpenambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7.       Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
8.       Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Hak yang bisa diklaim oleh pemegang paten dan lisensi serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang paten dan lisensi.
Hak Paten Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
        Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
1.       Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
2.       Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
3.       Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
4.       Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : proses; hasil produksi; penyempurnaan dan pengembangan proses; penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.


1. Saidin,SH,Mhum. 1997. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Rajawali Pers. Jakarta
2. Departemen Perindustrian. 1984. UU Perindustrian. Jakarta
3. UU HAKI
4. UU PERINDUSTRIAN
5. UU Hak Cipta
6. UU Hak Paten
7. UU Hak Merek
8. http://rezhawherman.blogspot.co.id/2014/03/ihukum-industri.html
9. http://endangmulyanaa.blogspot.co.id/2015/03/hukum-hak-kekayaan-intelektual-dan.html